Nyabu, Mahasiswa & Sopir Diciduk
Nyabu, Mahasiswa & Sopir Diciduk - Bengkulu, Dikarenakan
mengedarkan dan mengunakan narkoba jenis sabu dan ineks, seorang sopir
angkutan kota (angkot) bernama Muhamad Antoni alias Toni Waris (29)
warga Jalan Cempaka 10 RT 8, Kelurahan Kebun Kenanga. Dan seorang
mahasiswa UMB Adam Siswanto (22) warga yang ngekos di Jalan Kalimantan
Kelurahan Rawa Makmur diciduk jajaran buser narkoba Sat 1 Dit Narkoba
Polda Bengkulu.
Menurut info Berita Kriminal
dapat, dari tangan residivis dalam kasus curanmor dan sabu serta
mahasiswa asal dari Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kabupaten Rejang Lebong
itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tiga paket sabu
seharga Rp 1 juta. Satubutir inek warna coklat, satu timbangan elektrik
warna hitam, bong, kaca pirek dan plastik klip warna putih.
Penangkapan terhadap kedua tersangka yang sudah malang melintang di dunia narkoba itu, dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB Selasa (6/9) di sebuah bedengan milik Kirmin di Jalan Dempo RT 16 RW 5, Kelurahan Sawah Lebar. Dir Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Drs M Budi Tono didampingi Kasat 1 AKBP P Lumban Gaol SIK dan Kabid Humas AKBP Hery Wiyanto SH membenarkan telah menangkap kedua pengedar dan pemakai sabu tersebut. "Satu orang tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan satu lagi merupakan TO kita sejak lama," ucap Lumban Gaol, kemarin.
Ditambahkan Kasat 1, kronologis penangkapan kedua pengedar dan pemakai barang haram itu, dilakukan berdasarkan dari informasi dari masyarakat yang terdapat disekitar bedengan itu, jika kerap dijadikan sebagai ajang transaksi narkoba. Mendapatkan informasi berharga itu, petugaspun langsung bergerak cepat menuju TKP dan melakukan pengerebekan terhadap bedengan tersebut.
Selengkapnya
Penangkapan terhadap kedua tersangka yang sudah malang melintang di dunia narkoba itu, dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB Selasa (6/9) di sebuah bedengan milik Kirmin di Jalan Dempo RT 16 RW 5, Kelurahan Sawah Lebar. Dir Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Drs M Budi Tono didampingi Kasat 1 AKBP P Lumban Gaol SIK dan Kabid Humas AKBP Hery Wiyanto SH membenarkan telah menangkap kedua pengedar dan pemakai sabu tersebut. "Satu orang tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan satu lagi merupakan TO kita sejak lama," ucap Lumban Gaol, kemarin.
Ditambahkan Kasat 1, kronologis penangkapan kedua pengedar dan pemakai barang haram itu, dilakukan berdasarkan dari informasi dari masyarakat yang terdapat disekitar bedengan itu, jika kerap dijadikan sebagai ajang transaksi narkoba. Mendapatkan informasi berharga itu, petugaspun langsung bergerak cepat menuju TKP dan melakukan pengerebekan terhadap bedengan tersebut.
Selengkapnya